Jakarta, Kemendukbangga/BKKBN — Sebanyak 20,9 persen anak-anak di Indonesia kehilangan kehadiran ayah, baik.akibat perceraian, kematian, atau pekerjaan ayah yang jauh dari keluarga. Sedikitnya 33 persen remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental, namun hanya 4,3 persen orang tua mendeteksi bahwa anak mereka membutuhkan bantuan.
Tercatat, 37,17 persen anak usia 0-5 tahun diasuh oleh kedua orang tua kandung secara bersamaan. Dan 20,9 persen keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak secara langsung di Indonesia.
Data tersebut di publish oleh Unicef, 2021; I-NAMHS, 2022; BPS, 2021;dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI 2017), menunjukkan fenomena fatherless tengah terjadi di Indonesia.
Maka, dalam upaya menekan kondisi yang kurang menguntungkan tersebut bagi perkembangan dan pertumbuhan anak ke depan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN meluncurkan program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Peluncurannya dilakukan langsung oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, beberapa waktu lalu. GATI bertujuan mendorong keterlibatan aktif ayah dan calon ayah dalam pengasuhan anak serta pendampingan remaja.
“Dampak pengasuhan yang yang dilakukan oleh ayah terhadap anak akan terkait dengan leadership, prestasi akademik, emosional, sosial hingga kognitif anak,” ucap Menteri Wihaji.
Kini, mengambil momentum berakhirnya liburan sekolah dan tahun ajaran baru, Menteri Wihaji menerbitkan Surat Edaran Mendukbangga/Kepala BKKBN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Diketahui, pengasuhan anak yang efektif membutuhkan keterlibatan aktif kedua orang tua.
Gerakan ini efektif mulai berlaku 14 Juli 2025, dan menurut Menteri, bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. “Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut akan tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar.” Demikian salah satu isi dari surat Edaran tersebut, yang diedarkan Jumat (11/7/2025).