Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) rencananya secara resmi akan melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke empat institusi, yakni: Dinas Pendidikan Simalungun, Polres Simalungun, Inspektorat Kabupaten Simalungun, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan pungutan ilegal tersebut demi menjaga integritas sistem pendidikan serta melindungi hak-hak guru dan siswa dari penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan sekolah.(rel)