SIMALUNGUN,Sinarsergai.com – Polres Simalungun kembali menjadi sorotan tajam publik. Soal penegakan hukum. Meski Lidos Pandopaton Girsang telah divonis lima tahun penjara dalam perkara percobaan pembunuhan yang berkaitan langsung dengan laporan pengerusakan rumah dan kekerasan terhadap Mohan Ancis K. Sinaga, penyidik Polres Simalungun justru terkesan lamban dalam menindak para tersangka lainnya. Padahal, mereka telah berstatus tersangka sejak Desember 2024.
Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terakhir tertanggal 7 Juli 2025 yang diterima pelapor, penyidik menyebutkan bahwa berkas Lidos sudah diserahkan ke kejaksaan sejak 2 Juni 2025, sementara Santiaman Girsang pada 7 Juli 2025. Namun, tidak ada satupun tindakan penahanan terhadap para tersangka lainnya, termasuk Marubahan br Sinaga yang tak lain adalah ibu kandung Lidos sendiri, serta 10 orang lainnya yang disebut-sebut turut terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Ironisnya, dalam kesaksian Lidos dan rekan-rekannya di persidangan kasus percobaan pembunuhan, jelas disebutkan bahwa pengerusakan terhadap rumah korban dilakukan secara bersama-sama. Nama-nama seperti Santiaman Girsang, Marubahan Sinaga, dan belasan lainnya disebut secara eksplisit. Fakta ini seharusnya cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum oleh penyidik dalam menahan dan mengembangkan penyidikan terhadap pelaku lain. Namun hingga berita ini ditayangkan, penyidik Polres Simalungun tetap membiarkan para pelaku berkeliaran bebas tanpa tindakan tegas.
“Ini bukan soal tidak tahu, tapi soal tidak mau bertindak. Para pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak akhir 2024, kesaksian sudah ada, bahkan Lidos sudah dihukum lima tahun penjara. Tapi penyidik malah membiarkan mereka bebas. Ada apa ini?” kata Galaxy Sagala, S.H., kuasa hukum Mohan Ancis, Kamis (17/7/2025).
Mohan Ancis, korban sekaligus pelapor, mengaku muak dan kecewa terhadap proses hukum yang berjalan di Polres Simalungun. “Saya korban. Rumah saya dirusak, saya diserang secara bersama-sama. Tapi yang lain dibiarkan bebas. Kalau bukan karena vonis percobaan pembunuhan, Lidos pun mungkin tidak akan disentuh. Ini keadilan macam apa?” ujarnya dengan nada getir.