Perjuangan Tim Kuasa Hukum Membuahkan Hasil, Selamet Bebas – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Perjuangan Tim Kuasa Hukum Membuahkan Hasil, Selamet Bebas

×

Perjuangan Tim Kuasa Hukum Membuahkan Hasil, Selamet Bebas

Sebarkan artikel ini

“Kita apresiasi hakim yang memutus perkara ini, perjuangan untuk tukang keripik opak yang di tuntut korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, berakhir onslagh di Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Dedi Suheri.

“Kami mengucapkan sangat terimakasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan atas kebijaksanaannya,” ucap Dedi Suheri, didampingi rekan- rekan DSP Law Firm: Fuad said Nasution SH, Novel Suhendri SH, Ikhwan kharul Fahmi SH, Andreas Maojahan Sinanaga SH, Dian Manda Putri SH dan M. Asri Siregar SH dan Henromi SH.

Disampaikannya, semoga keadilan ini dapat di pertahankan, agar hukum itu tegak lurus, tidak adalagi tumpang tindih aturan dan perundang-undangan dalam menghukum masyarakat. “PR pemerintah adalah membuat regulasi hukum agar tidak tumpang tindih dan APH lebih memahami tujuan dari penegakan hukum, bukan sebatas ego membuktikan kami adalah benar kami harus membuktikan orang salah, tanpa mempertimbangkan rasa keadilan,” tutup Dedi Suheri.

Kajari Sergai Rufina Ginting yang diminta tanggapan melalui WhatsApp, Kamis (18/7/2025) sekira pukul 15.49 WIB, terkait putusan banding yang membebaskan Selamet dari tahanan Rutan KElas I Medan, mengatakan akan ajukan Kasasi.(Sb-03)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *