SERGAI,Sinarsergai.com – Ketua Umum Bintang Pejuang Keadilan Nasional (BPKN) Dr. (C) Dirk Beni Lumenta, SH., MH. secara tegas mengatakan, akan terus mengawal dan bantu M. Gun Prayogo yang akrab disapa No Bagong terkait persoalan hukum yang dihadapinya. Ia pun turun langsung ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk membantu anggotanya terkait persoalan tanah milik orang tuanya.
Hal itu disampaikan Dr.Dirk Beni, Rabu (29/7/2025), usai meninjau tanah No Bagong di Dusun III Desa Pematang Kuala,Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Dengan tekad yang kuat M. Gun Prayoga juga mengajak Ketum BPKN meninjau sengketa lahannya dengan Sukarjo Angkasa alias Atek di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Ketum BPKN kepada awak media mengatakan kita hadir ke Kabupaten Serdang Bedagai khusus untuk membantu Anggota kita M. Gun Prayoga untuk mendapatkan keadilan agar tanah yang dimilikinya berdasarkan surat tanah bisa selesai permasalahan hukumnya yang lagi dilaporkan pihak Sukarjo ke Polres Serdang Bedagai,belum lama ini.
“Saya melihat masalah ini secara kilas saja yang dihadapi Pak Bagong, yang dilaporkan itu diduga bukti yang tidak valid. Kita mau ikut disertakan bedah kasus dengan Polres Serdang Bedagai,” ujarnya.
Setelah dianalisa hukumnya oleh Ketum BPKN, belia akan membuat Legal Opinion (LO) ke Mabes Polri agar Pak Bagong mendapatkan keadilannya.
“Kita akan menurunkan pakar-pakar hukum dari BPKN untuk mengawal Pak Bagong dan juga kawan-kawan lainnya yang kasusnya mirip pak Bagong,” kata Ketum BPKN Dr. (C) Dirk Beni Lumenta, SH., MH.
Disampaikan, secara kasat mata kita melihat ini ada dugaan beberapa rekayasa terhadap masalah yang dibuat, sehingga kita akan terus mengawal proses hukum ini. (rel)