Salah satu terobosan yang akan segera direalisasikan adalah pembukaan layanan Samsat Malam di 29 titik di Sumatera Utara. Inisiatif ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sulit mengurus pembayaran pajak pada jam kerja reguler. “Selain layanan yang sudah ada, Samsat Malam akan menjadi opsi tambahan agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa terbebani waktu,” kata Ardan Noor.
Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan bahwa penertiban kendaraan yang belum membayar pajak akan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. “Fokus kita bukan menindak, tetapi menertibkan dan mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Nasjwin Andi Nurdin dari Jasa Raharja menambahkan bahwa kolaborasi ini juga berdampak positif pada keselamatan dan perlindungan pengendara. “Pembayaran pajak yang tertib memastikan perlindungan asuransi bagi masyarakat tetap berjalan optimal,” katanya.
Dengan kombinasi sosialisasi, penertiban persuasif, dan pelayanan prima, pemerintah provinsi optimistis kepatuhan wajib pajak di Sumut akan meningkat signifikan, sekaligus memperkuat basis PAD untuk pembangunan daerah