Banda Aceh Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar razia rutin di blok hunian warga binaan. Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama mewujudkan pemasyarakatan bersih dari narkoba dan handphone yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Rabu (6/8/2025).
Razia dilaksanakan oleh jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yang terdiri dari Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, serta staf bidang Kamtib termasuk CPNS. Kegiatan berlangsung dengan penuh ketelitian dan tetap memperhatikan keamanan baik bagi petugas maupun warga binaan.
Sasaran penggeledahan kali ini adalah Kamar 33. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut kamar, termasuk tempat tidur, lemari, dan barang-barang pribadi warga binaan. Dari hasil razia, ditemukan sejumlah barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas, antara lain:
• 2 unit handphone
• 2 unit charger
• 2 unit handset
• 1 unit pemanas air listrik
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk dicatat dalam berita acara dan akan dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul serta pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menyampaikan bahwa razia rutin maupun insidental akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan potensi gangguan keamanan lainnya.
“Razia ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang. Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan agar mematuhi peraturan yang berlaku selama menjalani masa pidana,” tegas Kalapas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta situasi lapas yang kondusif dan mendukung keberhasilan program pembinaan warga binaan.
Zainal Abidin