Namun dengan adanya perlawanan kembali, PB Al Washliyah mengikuti proses hukum tersebut yang digelar Pengadilan Negeri Lubukpakam serta Pengadilan Tinggi Medan yang telah memutuskan menolak perlawanan tersebut dengan menguatkan putusan bahwa PB Al Washliyah secara sah pemilik tanah 32 Hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Ade Zainab Taher juga mengimbau agar masyarakat yang masih berada di tanah tersebut untuk mengosongkan lahan. Sebab, PB Al Washliyah akan melakukan pengosongan lahan dan sudah didaftarkan ke PN Lubukpakam serta BPN. “Tanah itu sudah hak Al Washliyah, jadi harus dikosongkan segera,” tegasnya lagi.
Ade Zainab Taher juga mengingatkan jangan ada upaya melakukan transaksi jual beli terhadap tanah milik PB Al Washliyah tersebut.
“Kita tegaskan kembali, jangan ada transaksi jual beli disitu Transaksi jual beli enggak boleh, itu menyalahi dan melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut pengacara asal Jakarta ini. (R)