Anehnya, Atek malah mengusahai tanah berlokasi di Dusun I Desa Bagan Kuala, dengan luas 38. 078,5 m2 yang dijadikan Tambak Udang. Tanah diusahai Atek itu tidak sesuai dengan alamat yang tertera di Surat pelepasan hak/ganti rugi diatas. Setiap orang yang sengaja mempergunakan dokumen tanah atau surat tanah yang tidak benar, sebagaimana diteragkan pada Pasal 263 atau Pasal 266 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tegas Zuhari.
Dihadapan lebih kurang 40 orang massa yang ikut berunjukrasa secara tegas meminta Kapoldasu menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen tanah tidak benar dan Kapoldasu diminta tidak takut dengan pengusaha yang merugikan Negara juga masyarakat. Kejanggalan selanjutnya dapat dilihat pada Akte Notaris Djaidir SH, Nomor 56,58,59,65 dan 69, dijelaskan bahwa alamat tanah terletak di Kelurahan Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, sementara di Teluk Mengkudu tidak pernah ada Kelurahan. “Kami minta Kapoldasu periksa Atek dan Suwandi Wijaya terkait dokumen tanah dan surat pelepasan hak/ganti rugi tanah berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Pematang Kuala.Pinta Zuhari.
Mewakili Dirreskrimun Poldasu Panit Subdit Hardabangtah IPDA F Siregar menyambut baik aksi unjukrasa damai yang dilaksanakan ALISSS dan masyarakat. “Kalau bisa dibuat langsung laporan maupun Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumut, nanti biar tim yang bekerjauntuk menindaklanjuti Dumas ke Kapolda Sumut.Ujarnya.
Turut hadir Wakil Ketua Umum ALISSS Dedek Susanto, Bendahara Umum Mardiana, Wakil Sekretaris Umum Budiman Manik dan pengurus lainnya.(Mar)













