Direktur PPTA Abdullah Al Busyroni Bachtiar Ahmad Fani Rangkuti, M.Si : Daftarkan Anak ke Pesantren Ibarat Belanja di Supermaket – Sinarsergai
Daerah

Direktur PPTA Abdullah Al Busyroni Bachtiar Ahmad Fani Rangkuti, M.Si : Daftarkan Anak ke Pesantren Ibarat Belanja di Supermaket

×

Direktur PPTA Abdullah Al Busyroni Bachtiar Ahmad Fani Rangkuti, M.Si : Daftarkan Anak ke Pesantren Ibarat Belanja di Supermaket

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Setiap orang tua yang mendengarkan pondok pesantren, banyak merasa senang dan bercampur sedih, karena akan alami perpisahan untuk sementara dengan anaknya. “Perpisahan itu dikarenakan anak ingin menimba ilmu agama dan lain nya sehingga bisa menjadi orang yang beriman dan berakhlak yang mulia.

Dengan dimasukan nya anak ke Pesantren, orangtua berharap anaknya terhindar dari perbuatan tidak baik.
Nah, beda kedengarannya ketika bicara Pondok Pesantren Tahfiz Al-Qur’an Abdullah Al Busyroni yang berdiri di Dusun VIII Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), yang masih mampu menampung 100 santri dan baru beroperasi secara resmi pada tanggal 13 Juni 2025 yang lalu.
“Sungguh tak disangka keluar dari mulut Direktur Pondok Pesantren Tahfiz Al Qur’an Abdullah Al Basyroni Bahtiar Ahmad Fani Rangkuti,M.Si, saat dijumpai di ruang para guru di lantai 2 pada Selasa (12/8/2025), sekira pukul 15.24 WIB, terkait ada harapan seorang ibu yang anaknya sudah berhenti sebulan yang lalu dikarenakan tidak betah, meminta uang yang telah dikeluarkan saat pendaftaran dikembalikan meskipun sebagian, karena uang itu diperolehnya dengan cara pinjam, namun Bahtiar memberikan tanggapan, bahwa pendaftaran santri tahun 2025/2026 yang lalu sudah tidak bisa lagi dikembalikan uangnya.
“Ini sudah menjadi regulasi (peraturan) secara lisan dan diakuinya tidak secara tertulis. Semua orangtua sudah diberitahukan saat mau mendaftarkan anaknya di pondok pesantren ini. Selama mengikuti pendidikan disini, anak jangan dijenguk lebih kurang selama tiga bulan dan tidak boleh sering dihubungi. Jika sakit, pihak pesantren akan mengobatinya hingga membawanya ke Rumah Sakit.

Konon lagi uang pendaftaran yang diserahkan, pihak pondok pesantren tidak akan mengembalikannya. “Uang dikeluarkan untuk biaya santri di pesantren ini mirip dengan kita belanja di Supermaket, setiap barang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan.Tegasnya.

Di tempat terpisah, Jamilah, ibu dari mantan santri Mhd. Jefri Sulaiman, warga Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Selasa (12/8/2025), mengutarakan harapan agar pihak Yayasan maupun pengelola Pondok Pesantren Tahfiz Al-Qur’an Abdullah Al Busyroni berbaik hati dan berkenan mengembalikan uang yang sudah disetorkan melalui rekening atas nama Vitania Barantika Delly Yanti, sebesar Rp.1.100.000,- dengan rincian sebagai berikut, pada tanggal 21 Mei 2025, disetorkan via rekening sebesar Rp.800.000,- dan dilanjutkan penyetoran secara langsung sebesar Rp.300.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *