Pada waktu yang berbeda, sebut Jamilah, ia kembali menyerahkan uang kepada pihak Pondok Pesantren sebesar Rp.4.000.000,- diterima oleh Taufik Hidayat saat pendaftaran pada Selasa, 8 Juli 2025.
Jadi, total uang yang sudah disetorkan ke pihak pesantren sebanyak Rp.5.100.000 (Lima juta seratus ribu rupiah). Ia berharap dana tersebut bisa dikembalikan agar bisa membayar hutang atau pinjaman saat ingin mendaftarkan anak masuk ke Pesantren Tahfiz Al Qur’an Abdullah Al Busyroni di Desa Sei Rampah. Beber Jamilah dengan mata berkaca-kaca dan wajah cukup sedih. (red)













