KEJATISU DIMINTA USUT TUNTAS
Proses pengangkatan hingga penyerahan SK PPPK (Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Dinas Pendidikan Sergai, para guru dan pegawai yang telah memperoleh SK PPPK angkatan tahun 2023-2024 dan 2025 diminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusutnya hingga tuntas, ,begitu juga dalam penempatannya. Kemudian Kejatisu juga diminta usut hingga tuntas soal dugaan Pungutan liar yang berlangsung sebelum dan sesudah menerima SK Pengangkatan PPPK tahun 2023,2024 dan 2025.
“Kejatisu diyakini mampu mengusutnya hingga keakar-akar sebagai otak pelaku dan mengungkap siapa berperan sebagai sutradara dan mengusut kemana saja aliran dana dugaan Pungli tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (Ketum ALISSS) Zuhari, Minggu (17/8/2025) saat dimintai tanggapannya terkait proses pengangkatan Pegawai kontrak dan guru-guru menjadi PPPK usai menyaksikan pelaksanaan Upacara Proklamasi Kemerdekaan RI ke 80 di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai. (tim),













