Ketua DPRD Sumut Laporkan HS ke Poldasu, Pengamat: Langkah Tepat – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Ketua DPRD Sumut Laporkan HS ke Poldasu, Pengamat: Langkah Tepat

×

Ketua DPRD Sumut Laporkan HS ke Poldasu, Pengamat: Langkah Tepat

Sebarkan artikel ini

Oleh sebab itu, Ia menyarankan, Seyogianya sesama satu partai, seharusnya saudara HS saling menguatkan dan saling support, bukan sebaliknya malah menyerang martabat person Ketua DPRD Sumut. “Publik dapat menilai siapa sebenarnya yang tak dewasa dalam berpolitik. Karena itu, Dia menyakini laporan Ketua DPRD Sumut terhadap HS tersebut tak ada motif dan kaitannya dengan urusan konstestasi politik Musda Golkar dalam waktu dekat,” tambah Dia.

Oleh karena itu, Funder Nasky Milenial Center mengajak publik dapat memilah dan membedakan mana urusan politik dan urusan hukum. “Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan secara konstitusional. Sementara hukum adalah sistem aturan yang mengatur perilaku masyarakat serta didalam terminologi hukum tak ada dikenal istilah tabayyun.

Disamping itu, Nasky mengutarakan, Kebebasan pendapat itu tetap ada batasnya. Nggak bisa semaunya sendiri. Di dunia maya, ada yang namanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ngatur hal-hal kayak penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penghinaan, sampai konten-konten yang melanggar norma sosial. “Kebebasan berpendapat juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan serta menjaga etika, norma publik dan sopan santun. Demokrasi kita bukan meniru mentah-mentah dari luar, tapi berakar pada nilai-nilai luhur dan budaya bangsa yang diwariskan oleh para pendiri bangsa (founding father),” kata Nasky.

Dengan demikian, Sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society), Ini merupakan sebagai wujud kepedulian kami terhadap kehormatan pemimpin kami dan harkat seorang perempuan yang harus dijaga dan dihormati. “Penghinaan terhadap Ketua DPRD Sumut yang notabene adalah seorang perempuan merupakan serangan terhadap harkat dan martabat perempuan Sumut, bukan hanya satire politik,” jelasnya.

Nasky, Alumni Indef school of political Jakarta menegaskan pentingnya penanganan cepat oleh aparat penegak hukum (APH) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 315 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *