“Menurutnya, kasus ini segera diproses secara cepat, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 315 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) segera diproses oleh Polri tentu dengan langkah yang profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” tambahnya.
“Untuk itu, Kami memastikan akan terus mengawal persoalan ini. Publik akan selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, polri, legislatif hingga elemen masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang publik dan demokrasi yang santun dan aman bagi semua pihak,” ucapnya.(rel)













