Selain narkoba, rapat juga menyoroti keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah dapat mencabut izin operasional dan badan hukum ormas yang melakukan pelanggaran, bahkan menjatuhkan sanksi pidana.(Mar/rel)
Menko Polkam Apresiasi Polda Sumut Berantas Narkoba
