SERGAI,Sinarsergai.com – Perilaku dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru kontrak tahun angkatan 2023-2024 terus mengudara di udara lewat berbagai media.
Perbuatan tersebut sangat viral diberbagai media online dan sosial. Dugaan perbuatan pungli itu perlu ditindaklanjuti oleh Bupati Sergai selaku orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) dan sudah saatnya dilakukan bersih-bersih terhadap semua pejabat di Dinas Pendidikan Sergai sesuai instruksi Presiden Prabowo belum lama ini yang telah disampaikan dalam kesempatan di berbagai kegiatan pemerintahan.
Dugaan Pungli itu mungkin bukan saja terjadi di Kecamatan Bandar Khalipah,karena keluhan yang sama juga terdengar dari guru PPPK di Kecamatan Pantai Cermin. Dan bisa jadi perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum itu terjadi di semua kecamatan.
“Jangan dipelihara oknum-oknum pejabat yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan ingin memperkaya diri sendiri, tapi orang lain semakin tertekan dan menderita.”
Bupati Sergai harus berani menunjukan sikap tegas. Tindakan tegas tersebut sebagai bukti dari komitmen dalam pemberantasan Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN) di pemerintahan yang dia pimpin.
“Pencegahan dan pemberantasan KKN tersebut harus dibuktikan kepada masyarakat luas bahwa itu bukan sekedar acara seremonial doang yang menguras dana APBD.”Hal itu disampaikan oleh tokoh Pemuda di Kecamatan Pantai Cermin,Serdang Bedagai, Jaliludin yang akrab disapa OK. Naok, Senin (25/8/2025).
Ia menilai, Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang punya komitmen ingin memberantas perbuatan KKN, tidak hanya diujung lidah saja, tapi dapat dibuktikan dengan perbuatan. “Segera lakukan pengusutan dugaan pungli tersebut dan kemana saja aliran dananya.
Kemudian, bersih-bersih terhadap oknum pejabat di Dinas Pendidikan, baik Sekretaris,para Kabid,Korwil dan sejumlah Kepala sekolah SD dan SMP bila perlu dievaluasi. Bupati juga diminta untuk mengevaluasi oknum pejabat yang masih merangkap jabatan guna menghindari dan mencegah perbuatan KKN.