Aceh Timur – Kepala SMP Negeri 2 Julok, Nurdin, membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menuding dirinya jarang hadir ke sekolah dan hanya datang untuk mengisi absen. Menurutnya, tuduhan tersebut adalah fitnah keji dan pembohongan publik yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Berita itu tidak benar, bahkan sangat menyesatkan. Hari Sabtu (23/8/2025) saya ada di sekolah. Jadi tuduhan bahwa saya hanya datang isi absen lalu pergi itu fitnah besar. Saya tidak bisa menerima tuduhan yang mengada-ada seperti itu, tegas Nurdin, Senin (25/8/2025).
Menurut Nurdin, pada kamis dirinya ada ditelp seorang wartawan dan menyampaikan sedang berada di Bireun menjenguk ibu di rumah sakit.
“Jadi mereka datang ke sekolah pada hari sabtu, saat itu hp saya tertinggal di Bireun, hari minggu baru diantar pulang oleh anak,” jelas Nurdin
Ia juga menepis isu terkait kondisi halaman sekolah yang disebut menyerupai semak belukar. Dengan nada keras, Nurdin menyatakan bahwa pemberitaan itu hanyalah karangan tanpa dasar.
“Itu dusta besar! Perkarangan sekolah bersih dan terawat. Yang disebut semak belukar itu tanah milik pribadi warga, bukan wilayah sekolah. Jadi tidak mungkin saya disuruh membersihkan kebun orang lain. Ini jelas fitnah yang diarahkan untuk menjatuhkan nama baik saya, ungkapnya geram.
Nurdin menilai media yang menyebarkan isu tersebut telah bekerja secara tidak profesional dan jelas-jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers disebutkan: ‘Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.’ Selain itu, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jadi jelas pemberitaan itu menyalahi aturan, tegasnya.
Lebih lanjut, Nurdin mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas. “Berita itu bukan saja menyerang pribadi saya, tapi juga merusak marwah lembaga pendidikan. Saya sudah berencana melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan seenaknya membuat berita fitnah yang mencemarkan nama baik orang, katanya dengan nada tajam.