Dana BHPRD dan Dana Desa di Sergai Belum Cair – Sinarsergai
Daerah

Dana BHPRD dan Dana Desa di Sergai Belum Cair

×

Dana BHPRD dan Dana Desa di Sergai Belum Cair

Sebarkan artikel ini
Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sergai Raden Cici Sistiansyah,S.Sos

 

SERGAI,Sinarsergai.com –Dana Bagi Hasil Pajakdan Retribusi Desa(BHPRD) merupakan dana yang bersumber dari penerimaan pajak dan retribusi daerah,seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak Penghasilan, atau Cukai Hasil Tembakau, yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada desa untuk mendukung kebutuhan dan pelaksanaan pembangunan di desa, yang pembagiannya bisa dilakukan secara merata dan proporsional.

Dari jumlah total seluruh pajak yang diterima oleh Pemkab Sergai selama setahun dari desa, dihitung semua, barulah disalurkan kepada Pemerintah desa dana BPHRD sebesar 10 persen. Dana tersebut biasanya dicairkan paling cepat November dan untuk tahun 2025 memang belum cair. Sedangkan untuk tahun 2024 sudah disalurkansemua. Hal ini diungkapkan Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sergai Raden Cici Sistiansyah,S.Sos,Rabu (27/8/2025) di ruang kerjanya.

Sedangkan Dana Desa (DD), itu penyalurannya bertahap dan bukan dari Pemkab Sergai, melainkan dari Pemerintah Pusat yang langsung nantinya dikirimkan melalui transfer Rekening Desa. “Pemkab Sergai dalam hal ini BPKAD, hanya mencatat berapa dana yang sudah disalurkan kepada desa.” Dana Desa itu sebutnya,dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di tingkat desa, termasuk Penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, baik itu pembangunan infrastruktur, Pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa.

Beda dengan Alokasi Dana Desa (ADD), itu memang alokasi dananya di APBD Sergai. ADD itu dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pemerintahan desa, diantaranya, gaji kepala desa dan perangkat desa, termasuk juga kegiatan yang mendukung penyelenggaraan pemerintah desa. Jadi kata Cici, jika ada kepala desadan perangkat yang belum gajian, bearti ADD nya yang belum cair dan bukan DD.Tegas Cici.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *