Aceh Timur -Muzakkir ketua lembaga Komunitas Investigasi dan advokasi Aceh (KANA) mendukung penuh langkah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman al’farlaky untuk menarik aset Aceh Timur yang berada di Langsa.
Kepada media ini Zakir mengungkapkan bahwa sudah bertahun-tahun aset Aceh Timur berada di kota Langsa namun pihak Pemkot mengabaikan surat yang dilayangkan oleh Bupati Aceh Timur dan bupati sebelumnya.Rabu (25/8/2025).
Bupati sendri sudah melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.
Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berhak mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.
Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebut Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan atau mendapat balasan.
“Pemerintah Kota Langsa sudah diberi waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami.
Bupati Al- Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.
Zakir juga menambahkan,jika wali kota Langsa jika tidak sanggup membayarnya katakan saja dan sudah sewajarnya pemkab Aceh Timur mengambil sikap jika perlu melebihi deb colector.
Zakir juga menilai bahwa sikap Wali kota Langsa seperti kekanak-kanakan dan tidak sanggup untuk melakukan pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur, wajar saja pemkab Aceh Timur menagih hutang didalam Islam juga menganjurkan terkait hutang piutang untuk dibayar.