Dukung Sikap Kesatria dan Langkah Tegas Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Narasi Sesat – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Dukung Sikap Kesatria dan Langkah Tegas Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Narasi Sesat

×

Dukung Sikap Kesatria dan Langkah Tegas Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Narasi Sesat

Sebarkan artikel ini

“Oleh karena itu, Mari kita dukung penuh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi sesuai dengan prosedur dan aturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya.

Pemberitaan tanpa disertai data dan bukti yang kredibel dan autentik adalah sebuah bentuk penghakiman sepihak. Di sisi lain, Ia meminta untuk menghentikan narasi sesat dan framing jahat terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. ‎“Lebih lanjut, Ia melihat narasi yang dibangun sangat tendensius, tak objektif dan konstruktif. Ia menduga ada pihak tertentu yang bertujuan ingin merusak citra positif, profesionalitas dan integritas Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sebagai pelayan rakyat dan pejabat publik,” tambahnya.

‎“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapa pun, termasuk Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan. “Maka dari itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat jangan mudah terprovokasi atas penggiringan opini dan informasi yang belum jelas data dan bukti autentik nya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ia menegaskan, bahwa setiap aksi damai adalah ujian kedewasaan berdemokrasi di Indonesia. Aksi apapun bentuknya harus berlangsung tertib, aman dan tanpa kekerasan. Setiap bentuk provokasi, Panunggangan isu, atau tindakan anarkis adalah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip nila-nilai demokrasi dan supremasi hukum.

“Lebih jauh lagi, Nasky juga menguraikan, aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, hak itu akan kehilangan legitimasinya bila berubah menjadi panggung kekerasan. Karena itu, kami mengingatkan ruang aksi damai adalah milik rakyat yang beradab, bukan milik provokator,” lanjutnya.

Kami menolak keras keterlibatan kelompok atau individu yang membawa agenda kekerasan atau tindakan provokatif, baik dari dalam maupun luar massa aksi. Publik mendesak aparat keamanan untuk bertindak profesional, tidak represif dan menjamin keamanan seluruh peserta aksi damai, sekaligus menindak tegas pihak yang memicu kericuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *