Kejatisu Geledah PTPN 1, BPN Deliserdang, NDP dan DMKR Atas Temuan Kejagung – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Kejatisu Geledah PTPN 1, BPN Deliserdang, NDP dan DMKR Atas Temuan Kejagung

×

Kejatisu Geledah PTPN 1, BPN Deliserdang, NDP dan DMKR Atas Temuan Kejagung

Sebarkan artikel ini

Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar.

Lanjut Husairi, bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya.(AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *