Soal Bangun Pagar Tak Berizin, Kasat Pol PP Sergai : Segera Tinjau Lokasi Dan Beri Surat Hentikan Kegiatan – Sinarsergai
Daerah

Soal Bangun Pagar Tak Berizin, Kasat Pol PP Sergai : Segera Tinjau Lokasi Dan Beri Surat Hentikan Kegiatan

×

Soal Bangun Pagar Tak Berizin, Kasat Pol PP Sergai : Segera Tinjau Lokasi Dan Beri Surat Hentikan Kegiatan

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Kasat Pol PP Sergai Muhammad Wahyudi,S.STP, M.Si menanggapi pembangunan pagar beton keliling berlokasi di Dusun II Desa Sipispis,Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut),jika tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), secara tegas ia mengatakan, pihaknya akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku dan turun langsung ke lapangan. Apabila sampai pihaknya turun ke lokasi ternyata belum ada izin, maka ia akan melayangkan surat ke pengusaha agar menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Paling lama Selasa depan. Ungkapnya, Jum’at (29/8/2025) via WhatsApp, sekira pukul 11.46 WIB.

Sedangkan Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga,SE,M.AP yang dikonfirmasi melalui Kabid Tata Ruang Julius Sinaga via WhatsApp,Jum’at (29/8/2025) sekira pukul 11.24 WIB, menjelaskan, lokasi pembangunan pagar beton itu masuk dalam zonasi pemukiman pedesaan dan di situ boleh dibuat usaha ternak ayam dengan bersyarat yaitu maksimal 10.000 ekor dan tidak boleh lebih. Sedangkan informasi permohonan dari pengusaha, rencana akan dibuat ternak ayam dengan kapasitas satu kandang 40.000 ekor dan disitu akan dibangun 2 kandang.

Terkait dengan izin bangunan pagar beton keliling diatas lahan seluas 6 hektar lebih, dengan pengusaha Haryanto Hadi, diakui Julius, memang belum keluar dan masih dalam proses oleh FPR (Forum Penataan Ruang). Dikatakannya, secara administrasi, izin itu harus diurus, meskipun itu sebagai pembatas. Jika pengusaha mengajukan permohonan pinjaman ke Bank, maka akan ditanya, apakah pagar tersebut masuk ke dalam pembangunan gedung?, nah, ini akan menyulitkan pengusaha juga ke depan jika tidak diurus. Ujarnya.

Masalah usaha apa yang akan dibuat disana sambungnya, ini masih dalam proses, apakah itu nanti usaha ternak ayam atau industri skala kecil untuk pengolahan pangan ternak. Nanti akan diputuskan oleh tim yang tergabung dalam PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).jelasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *