Menurut Deddy, pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara televisi pada Desember 2024. Saat itu, pembawa acara membandingkan gaji anggota DPR RI dengan pekerja berpenghasilan UMR.
“Saya bilang gaji DPR tidak bisa dibandingkan dengan ‘gaji’ rakyat jelata atau pekerja UMR. Kalau mau dibandingkan, ya dengan sesama lembaga tinggi negara seperti kementerian, BPK, KPK, atau BUMN. Itu baru adil karena diatur UU,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut murni soal perbandingan gaji, bukan menyangkut derajat atau status sosial.
“Mohon maaf kalau orang tersinggung. Tapi pernyataan saya jelas menolak perbandingan gaji, bukan perbedaan derajat seperti yang diembuskan,” ungkapnya.(rel)