Banda Aceh, sinar sergai com. Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh menggelar pengarahan lebih lanjut kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Aceh, kamis (04/09/2025).
Lapas Kelas IIA Banda Aceh, melalui Kepala Seksi Kamtib dan Kepala Subbagian Tata Usaha di dampingi Staf mengikuti kegiatan melalui via zoom.
Terdapat beberapa arahan strategis oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Aceh, diantaranya :
– Seluruh UPT yang berada di koridor rayon pada masing-masing wilayah agar melakukan persiapan secara maksimal, serta melaporkan hasil persiapan kepada masing-masing koordinator yang telah di tunjuk, dan apabila membutuhkan koordinasi maka dapat melakukan komunikasi dengan pihak Imigrasi setempat terkait lahan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
– Terkait adanya Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.2-UM.01.01-471 Tentang Tindaklanjut dari Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagaimana tertuang di dalam butir MoU Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, dengan pemenuhan data Narapidana dalam kurun waktu 2005-2010, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh mengintruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar melakukan pemenuhan data secara selektif dan cermat, di buktikan dengan beberapa persyaratan yang harus di penuhi.
– Berhubung adanya libur panjang pada akhir pekan ini, agar seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) meningkatkan kewaspadaan, dan melakukan koordinasi dengan APH terdekat baik Institusi Polri maupun Institusi TNI.
Lapas Kelas IIA Banda Aceh berkomitmen dalam mendukung penuh Program Penanaman pohon kelapa secara serentak, hal ini selaras dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) oleh Pemerintah.
Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, diharapkan dengan adanya Pengarahan ini dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik antar sesama UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Wilayah Aceh.