Dan hal ini menurut saksi juga telah disampaikan kepada pihak korban. Tetapi pihak korban tidak menanggapi.
Lagi-lagi Massyura membantah keterangan Saksi Aftahurriza, bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kepada keluarga korba terkait penawaran uang bantuan sebesar 10 juta tersebut merupakan bantuan pribadinya saksi.
” Bohong semua apa yang dikatakan saksi itu, tidak pernah diucapkan kepada kami , saya sangat ingat bagaimana perlakuan mereka kepada kami.” Ucap Massyura dengan mata berkaca-kaca.
Begitu pula dengan saksi pertama Muhammad Danil Ilham, saat dipersilahkan oleh ketua majelis hakim untuk menjelaskan sesuai pengetahuan saksi, lagi-lagi tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa.
JPU menanyakan terkait suara klakson sebelum kejadian, Danil menjelaskan bahwa sebelum kejadian tabrakan beruntun, saksi tidak mendengar suara klakson mobil terdakwa.
Padahal dalam keterangan terdakwa didepan Majelis hakim sebelumnya mengakui sangat fokus sehingga sebelum kejadian menabrak Mariam (60), saksi juga ada membunyikan suara klakson mobilnya.
Pada awal awal keterangan saksi Danil tampak sangat meyakinkan, bahwa mobil terdakwa saat setelah menabrak korban pertama Mariam berada pada posisi ditengah jalan akan tetapi tidak melewati garis Marka jalan.
Namun saat JPU mencecar dengan pertanyaan berikut terkait jarak dan waktu dari tempat usaha Saksi menuju TKP.
Saksi menjawab, durasi waktu tempuh selama 5 menit dan berjarak 100 meter.
JPU mengingatkan Saksi bahwa saksi dibawah sumpah dan memberikan keterangan yang sejujur jujurnya. Jikalau saksi memberikan keterangan palsu maka akan dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Kemudian JPU melanjutkan pertanyaan kepada saksi apakah melihat langsung saat kejadian bahwa mobil terdakwa memang berada di posisi tengah jalan tidak melewati jalur Marka jalan, Atau melihat posisi mobil tersebut sudah dipindahkan atau dimundurkan sebelumnya.
” Kalau itu saya tidak tahu.” jawab saksi Danil dengan singkat.
Setelah JPU mendengar jawaban saksi, kemudian JPU memberikan pernyataan bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya “seratus persen”.