Keluarga korban, Massyura melalui adik dari ibu Massyura, Yulianti kepada awak media dihari yang sama setelah sidang usai digelar mengungkapkan harapan sebagai perwakilan keluarga.
Ia meminta kepada Bupati Aceh Timur untuk dapat membantu persoalan yang dihadapi keluarganya saat ini.
” Saya memohon bapak Bupati Aceh Timur yaitu Bapak Iskandar Usman Ar Farlaky untuk membantu menyelesaikan masalah keponakan kami ini.
Karena keponakan kami adalah Atlet tenis meja Aceh Timur dan juga terdakwa sebagai bawahan Pak Bupati yang bekerja di Pemerintahan Aceh Timur.
Kami sangat- sangat memohon agar Susi kiranya Bapak Bupati membantu kami.” Harap Yulianti dengan suara terbata-bata.
Menjadi catatan khusus liputan awak media dalam sidang lanjutan kasus tabrakan beruntun adalah terkait Pertanyaan mendasar JPU kepada saksi Aftahurriza bahwa JPU maupun Majelis hakim sangat mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sejak kejadian tabrakan beruntun yang saat ini telah memakan waktu hampir satu tahun lamanya, dan digelarnya sidang yang memakan waktu relatif lama, belum ada tanda tanda niat terdakwa untuk permintaan maaf kepada kedua orang korban yaitu Mariam(60) dan Massyura (21).
Padahal dengan dugaan kelalaian terdakwa (yang sebentar lagi akan habis masa tahanan kota) mengakibatkan Korban Massyura mengalami cacat permanen kaki kanannya. Sedang Mariam mengalami patah 3 tulang iga dan 1 tulang bahu.
Padahal setiap hari Rabu persidangan digelar, pihak keluarga korban Massyura selalu hadir sehingga bila terdakwa memiliki rasa empati kepada korban menjadikan peluang bagi terdakwa untuk meminta maaf atas kejadian yang menimpa korban. Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh terdakwa beserta keluarganya.
Belum lagi sikap terdakwa didepan hakim yang tak pernah mengakui kesalahannya sampai detik ini.
Z 339