Berbeda dengan proses usul penetapan NI PPPK sebelumnya, untuk yang Paruh Waktu ini tidak memerlukan pengujian kesehatan yang lengkap, serta Surat Bebas Narkoba dan berdasarkan Surat Kepala BKN terbaru untuk Pengurusan Surat SKCK boleh dilakukan di Kepolisian Sektor.
Selanjutnya ada tambahan dua dokumen yakni surat permohonan kepada Bupati Aceh Timur, dan surat pernyataan tidak mengajukan pindah, nantinya cukup di upload pada htpps://s.id/PPPKParuhWaktuAtim
“Dengan perpanjangan ini, kami berharap peserta bisa lebih siap. Jadi, begitu waktunya tiba, seluruh tahapan bisa berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya
Zainal Abidin