Sementara Pejabat negara, termasuk anggota DPRD dan ASN, dilarang terlibat dalam bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau proyek pemerintah lainnya, karena melanggar peraturan tentang larangan rangkap jabatan, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang, yang diatur dalam undang-undang seperti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Keterlibatan pejabat negara tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan potensi korupsi, sehingga integritas lembaga dan program pemerintah harus dijaga.tegasnya.
Sementara Sekdakab Sergai Suwanto Nasution yang dikonfirmasi terkait kebenaran bahwa Dapur Makan Bergizi Gratis dia mengelolanya, Senin (15/9/2025) sekira pukul 08.06 WIB, tidak memberikan jawaban hingga pukul 09.00 WIB.(tim)