Tentunya, pemerintah membuat program pembangunan irigasi itu tujuannya bukan untuk dijadikan tempat pembuangan limbah. Irigasi itu dibangun menggunakan uang rakyat, hasil penerimaan berasal dari pembayaran pajak rakyat,seperti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Retribusi dan pendapatan asli sah lainnya.
“Kita sangat menyayangkan terjadi pembuangan limbah itu ke saluran irigasi dan seolah terjadi perubahan fungsi irigasi itu sejak berdirinya MBG. ” Irigasi itu sebenarnya memiliki fungsi untuk mempermudah para petani memperoleh air bersih bagi lahan pertanian dan perikanan secara teratur.
Selain itu, berguna untuk membasahi tanah dan memenuhi kebutuhan tanaman, meningkatkan produktivitas serta kualitas hasil panen, memperluas lahan pertanian, menopang ketahanan pangan nasional, membantu petani menghadapi kekeringan, mengurangi risiko gagal panen, dan membantu mengelola air limbah/tanah.
Ia menilai ada semacam pemikiran keliru besar bagi pemangku kepentingan di Sergai itu jika irigasi diperbolehkan menjadi tempat pembuangan limbah beraneka makanan yang tampak mengandung minyak dan lainnya dan tidak kelihatan tanda-tanda kehidupan hewan seperti ikan di dalam irigasi tersebut bahkan tidak dapat mengalir lagi saluran air nya, jika melihat dari hasil video rekamannya.
“Masalah ini diharapkan bisa menjadi perhatian serius bagi Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, agar hal yang sama tidak terjadi di daerah lain.”
Kita berharap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai serius memperhatikan masalah limbah dan harus benar-benar menjadi contoh dalam menjalankan program MBG ini dengan benar,bukan menjadi contoh membuang limbah MBG ke irigasi. Ucapnya. (tim)