Jika irigasi dipenuhi limbah sisa makanan dan bercampur, lalu tersumbat, siapa yang akan menderita ke depan dan bagaimana dengan program ketahanan pangan di daerah ini.
Nah, dalam kasus pengelolaan limbah SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,)
kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perlu diperhatikan jika kegiatan berpotensi mencemari sungai atau saluran air. Meski untuk usaha kategori kecil dengan dokumen SPPL tidak diwajibkan membuat instalasi pengolahan limbah, DLH menilai upaya pencegahan pencemaran tetap harus dilakukan.
“Kalau ada pembuangan limbah ke sungai, tentu wajib dibuat IPAL agar tidak merusak ekosistem air,”Ujarnya.(tim)