Pasal 170 ayat (1) KUHP: pengeroyokan diancam penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Hendrika menegaskan, peran perusahaan pembiayaan juga harus dipertanyakan karena dianggap membiarkan praktik premanisme berkedok penagihan utang.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Penegak hukum harus segera menindak tegas agar kasus serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.(Zbn).