MEDAN, Sinarsergai.com – CV Surya Sakti Engineering (SSE) yang merupakan Vendor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyurati Kementerian BUMN RI dengan Nomor Surat : 146/SSE/IX/2025 tertanggal 11 September 2025 ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Sebagaimana dalam keterangan persnya, Direktur CV SSE Halomoan H kepada wartawan Senin (22/09/25) bahwa surat tersebut ditujukan langsung kepada Bapak Menteri BUMN yang saat itu masih dijabat Erick Thohir
Dikatakannya bahwa PT Inalum yang merupakan perusahaan BUMN dibawah Kementerian BUMN, agar ada penyelesaian status barang yang telah disuplai oleh CV SSE kepada pihak Inalum. Penolakan dilakukan sepihak dengan dalih bahwa ada keterlambatan dan barang yang disampaikan tidak sesuai spesifikasi.
“Tentunya kami selaku rekanan atau Vendor dari PT Inalum yang telah melaksanakan kerjasama hampir 11 tahun tidak mengalami kendala namun sekitar 2023, justru ada permasalahan padahal tahapan atau klausul telah sesuai dengan apa yang diterapkan,” ujarnya.
Pada surat itu, Halomoan H menyampaikan berupa ketentuan dalam kontrak, termasuk mengenai kewajiban dan mekanisme penyelesaian masih relevan dan berlaku sampai penyelesaian seluruh kewajiban termasuk addendum kontrak. Hal ini lanjut Halomoan dikuatkan dengan beberapa rapat koordinasi bersama departemen logistik terkait penyesuaian jadwal suplai atas suku cadang yang mengalami keterlambatan.
Begitu juga pihak SSE, lanjut Halomoan telah melaksanakan suplai sesuai dengan jadwal terbaru sebagaimana yang telah disepakati dalam pertemuan resmi. Oleh karena itu apabila PT Inalum tetap melakukan pembatalan kontrak, maka hal itu bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Ia juga membeberkan selama proses pelaksanaan berlangsung PT Inalum telah beberapa kali menyelenggarakan rapat koordinasi terkait keterlambatan pengiriman barang, termasuk mengundang pihak SSE secara resmi.
Berdasarkan praktik tersebut, secara substansi PT Inalum telah memberikan toleransi membuka waktu dan turut membuka ruang penyelesaian diluar batas tenggat waktu 50 hari. Berdasarkan persetujuan antara PT Inalum dan SSE tentang suplai suku cadang berdasarkan kesepakatan waktu dengan demikian pembatalan kontrak secara sepihak oleh Inalum menjadi tidak relevan secara hukum.