MS – bidan, membeli bayi dari AD dan SS. PT & JES – membeli bayi dari MS dan hendak menjual ke MM.MM alias BL – calon pembeli terakhir yang akan menjual kembali bayi.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(Mar/rel)