Banda Aceh, sinar sergai com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh kembali melaksanakan razia di kamar hunian warga binaan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Razia kali ini menyasar kamar 47 dan 48 Blok D, Jumat (26/09/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) didampingi oleh Kasubsi Keamanan, Staf dan CPNS. Seluruh area kamar diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan lingkungan lapas.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, di antaranya, 2 unit handphone android, 1 unit handphone biasa, 3 buah charger, 3 buah handset, 4 buah korek api, 3 buah sendok besi, 2 buah paku, 2 potong kayu rotan, dan 1 buah kaca cermin.
Barang-barang tersebut kemudian didata dan diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di dalam lapas.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Banda Aceh. Razia ini merupakan bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan, sekaligus memastikan bahwa proses pembinaan bagi warga binaan berjalan dalam lingkungan yang kondusif. Ke depan, razia akan terus kami lakukan baik secara rutin maupun insidental,” ujar Edi Cahyono.
Pelaksanaan razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin maupun insidental guna memastikan terciptanya lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif.
Zainal Abidin