Melalui penguatan ini, diharapkan kompetensi dan pemahaman para Pembimbing Kemasyarakatan dan Kepala UPT semakin mantap. Kesuksesan implementasi KUHP baru, khususnya dalam menjalankan fungsi litmas dan pendampingan klien, sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemasyarakatan.
Zainal













