Padahal, fakta sejarah telah menegaskan bahwa logo IWO adalah hasil karya kolektif para pendiri sejak 2012, dengan Iskandar Sitorus sebagai pencetus ide. Pendaftaran hak cipta oleh Yudhistira cacat hukum, karena dilakukan setelah ia dipecat, tanpa dasar legitimasi, dan berlandaskan surat keputusan palsu. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pendaftaran ciptaan yang diajukan dengan itikad buruk dapat dibatalkan (Pasal 70).
Lebih jauh, terdapat ketentuan tegas dalam UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 65 yang menyatakan: “Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.”
Hal ini berarti hak cipta yang didaftarkan Yudhistira secara pribadi tidak dapat dicatat sebagai ciptaan, karena logo IWO adalah identitas organisasi, bukan karya pribadi yang bisa diperjualbelikan. Dengan demikian, gugatan Yudhistira tidak hanya rapuh secara hukum, tetapi juga berpotensi menyeret dirinya pada jerat pidana.
Lebih dari sekadar sengketa hukum, tindakan Yudhistira adalah sebuah preseden buruk bagi dunia jurnalistik. Dengan memanipulasi fakta sejarah, menyalahgunakan atribut profesi, dan mencoba memperjualbelikan identitas organisasi, Yudhistira telah merusak reputasi jurnalis itu sendiri. Bagaimana mungkin seorang yang pernah mengaku wartawan justru menjadikan profesi mulia ini sebagai alat kepentingan pribadi? Sikapnya tidak hanya mempermalukan dirinya, tetapi juga menodai martabat ribuan jurnalis online yang bernaung di bawah IWO.
“Sejak lahirnya IWO pada 2012, identitas, logo, dan nama organisasi adalah milik kolektif, bukan milik pribadi. Pemecatan Yudhistira sudah sah dan final. Maka setiap klaim yang diajukannya adalah bentuk pelecehan hukum sekaligus penodaan terhadap marwah IWO. Kami tidak akan membiarkan upaya perampasan identitas organisasi ini berlangsung, dan kami siap melawan di setiap arena hukum,” tegas Ketua Umum PP IWO Dwi Christianto, S.H., M.Si.













