Fungsi Bidang Datun dalam kerja sama ini meliputi pemberian saran hukum terkait tata kelola, regulasi, serta pelaksanaan legal audit apabila diperlukan, termasuk pendampingan untuk memastikan akuntabilitas keuangan perusahaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan Bandara Kualanamu.
Penandatanganan MoU ini menandai langkah awal dalam pembentukan sinergi yang kokoh antara PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, demi terwujudnya pelayanan kebandarudaraan yang prima dan pengembangan Bandara Kualanamu yang berkelanjutan.(R-03)