Publik Sambut Positif Misi Mulia Kepala BNN RI, Analis: Rehablitasi Kunci Jalan Pemulihan  – Sinarsergai
Daerah

Publik Sambut Positif Misi Mulia Kepala BNN RI, Analis: Rehablitasi Kunci Jalan Pemulihan 

×

Publik Sambut Positif Misi Mulia Kepala BNN RI, Analis: Rehablitasi Kunci Jalan Pemulihan 

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Sinarsergai.com – Langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang mendorong masyarakat melapor untuk rehabilitasi pengguna narkoba mendapat apresiasi luas dari publik dan kalangan pengamat.

Pengamat kebijakan publik dan pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung, menilai pendekatan humanis BNN sebagai terobosan penting dalam perang melawan narkoba atau War on Drugs for Humanity. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam menyelamatkan masa depan bangsa, bukan semata menghukum pelaku.

“Langkah Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto sangat tepat dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memanusiakan korban penyalahgunaan narkoba. Pendekatan ini edukatif, solutif, dan memberi harapan bagi masa depan generasi muda,” ujar Nasky dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

*Pecandu Harus Diselamatkan, Bukan Dihukum*

Menurut Nasky, pecandu narkoba bukanlah musuh, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial. Ia menyebut program rehabilitasi yang digagas BNN sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menempatkan pecandu sebagai pihak yang wajib direhabilitasi.

“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menolong,” kata Komjen Suyudi dalam pernyataannya.

Pendekatan humanis tersebut, lanjut Nasky, akan efektif bila didukung masyarakat dan keluarga. Ia menekankan pentingnya menghapus stigma negatif terhadap pecandu serta membangun lingkungan yang kondusif untuk pemulihan.

*Tantangan dan Data Penanggulangan Narkoba*

Berdasarkan data BNN, sepanjang 2024 tercatat 620 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan 985 tersangka dan 27 sindikat, termasuk 14 jaringan internasional. Sementara itu, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,33 juta jiwa, dengan 312 ribu remaja berusia 15–25 tahun sudah terpapar narkotika.

“Angka-angka ini menunjukkan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan komprehensif, bukan sekadar penegakan hukum,” ujar Nasky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *