Sinergi dan Kolaborasi, Poldasu dan OJK Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Sinergi dan Kolaborasi, Poldasu dan OJK Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta

×

Sinergi dan Kolaborasi, Poldasu dan OJK Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

“Setelah yakin, pelaku melakukan screenshot foto Raline Shah agar tampak meyakinkan, lalu memulai komunikasi hingga akhirnya korban tertipu,” ujar Kombes Doni.

Dalam struktur perannya, Rizal bertugas menyediakan telepon genggam untuk digunakan Syarifudin. Setelah uang ditransfer oleh korban, Rizal memindahkan dana ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan lagi ke Ika Wulandari guna menghilangkan jejak transaksi.

“Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian,” tambah Kombes Doni.

Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 10 September 2025. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” pungkas Kombes Pol Doni Satria Sembiring.(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *