Napi Bersenpi Gagal Kabur: Kakanwil Ditjenpas Aceh Berikan Penghargaan kepada Polres Aceh Utara dan Lapas Lhoksukon – Sinarsergai
AcehDaerah

Napi Bersenpi Gagal Kabur: Kakanwil Ditjenpas Aceh Berikan Penghargaan kepada Polres Aceh Utara dan Lapas Lhoksukon

×

Napi Bersenpi Gagal Kabur: Kakanwil Ditjenpas Aceh Berikan Penghargaan kepada Polres Aceh Utara dan Lapas Lhoksukon

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh sinar sergai com. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan sinergi antara Polres Aceh Utara dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon dalam menggagalkan percobaan pelarian narapidana dengan senjata api.

 

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, kepada jajaran Polres Aceh Utara yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP. Dr.Bustani, S.H., M.H., M.S.M., pada Jumat (17/10/2025) di Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh. Apresiasi ini diberikan atas kerja sama dan kesigapan yang telah terjalin dengan Lapas Lhoksukon sehingga upaya pelarian narapidana tersebut dapat digagalkan.

 

Penghargaan juga turut diserahkan kepada Rian Firmansyah selaku Kepala Lapas Lhoksukon, Muhammad Syahdiyar selaku Kepala KPLP, dan Kiki Kurniawan selaku Komandan Regu Jaga, atas keberhasilan mereka.

 

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi tertinggi kami atas kewaspadaan, sinergi, dan profesionalisme yang telah ditunjukkan oleh jajaran Polres Aceh Utara dan Lapas Lhoksukon,” ujar Yan Rusmanto. “Keberhasilan ini membuktikan bahwa dengan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum, upaya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dapat dicegah secara efektif.”

 

Percobaan pelarian narapidana dengan senjata api di Lapas Kelas IIB Lhoksukon tersebut berhasil digagalkan pada Minggu, 21 September 2025. Dalam operasi penggagalan yang cepat dan terukur, petugas gabungan berhasil mengamankan sepucuk pistol yang diduga telah dipersiapkan untuk mendukung aksi kabur.

 

Kakanwil Ditjenpas Aceh menambahkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah penyidik mencurigai gerak-gerik salah seorang napi berinisial IKN sejak masih ditahan di Polres Aceh Utara pada Mei 2025. Pengawasan ketat yang dilakukan sejak masa penahanan, pelimpahan, hingga ditempatkan di Lapas menjadi kunci terbongkarnya rencana pelarian ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *