Tim Analisa dan Intelijen Bara Hati sendiri telah menyusun laporan internal terkait dugaan aktivitas peredaran pil ekstasi di Anda Karaoke. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kegiatan di lokasi berlangsung hingga dini hari, dengan pola peredaran tertutup dan hanya melibatkan pembeli tertentu. Laporan itu juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan razia terarah, pemeriksaan izin operasional, serta evaluasi pengawasan tempat hiburan malam di Siantar.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak kepolisian dan BNN Kota Pematangsiantar. Apabila dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam terbukti benar, publik mendesak agar pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin dan penutupan permanen tempat yang terlibat. Karena tanpa tindakan nyata, Siantar akan kehilangan jati dirinya sebagai kota damai dan berbudaya, tergantikan oleh citra kelam kota narkoba.(rel)