Aceh Timur , sinar sergai com Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menghadiri audiensi antara masyarakat Desa Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, dengan pihak PT. Parama Agro Sejahtera (PAS) terkait sengketa lahan yang diduga berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Senin 20 Okt 2025.
Audiensi ini merupakan hasil dari tindak lanjut dari hasil aksi demo yang dilakukan masyarakat Desa Seumeunah Jaya, Kec Rantoe Peureulak dan Desa Jambo Reuhat Kec Banda Alam di pusat pemerintah Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Wakil Bupati T. Zainal Abidin menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan tanah berdasarkan data dan fakta yang akurat, bukan semata dari klaim sepihak.
“Terkait lahan yang digarap masyarakat dan diduga masuk dalam wilayah HGU PT. Parama Agro Sejahtera, kita harus melihat secara objektif. Tidak mungkin masyarakat berani menggarap lahan tersebut jika sebelumnya tidak terbengkalai. Jadi, Perusahaan juga harus jujur dan terbuka melihat kondisi di lapangan,” Ujar Wabup.
Ia menambahkan, dari informasi yang diterima, lahan yang kini menjadi sengketa telah digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Kenapa Masyarakat berani menggarap sedangkan Perusahaan masih aktif, atau perusahaan sebelumnya sudah tidak lama tidak aktif.
“Saya melihat persoalan ini berakar. Jadi, penyelesaiannya tidak bisa tergesa-gesa, harus menyeluruh dan melibatkan semua pihak,” Tambahnya.
Sementara dari pihak masyarakat Desa Jambo Reuhat mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan perusahaan yang dinilai tiba-tiba muncul.
“Saya sudah 40 tahun tinggal di Jambo Reuhat, bertani di tanah itu, tapi tidak punya lahan sendiri. Kenapa perusahaan yang baru datang bisa langsung memiliki tanah luas dengan dokumen lengkap tanpa ada pemberitahuan kepada kami?” Tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky S.H.I.,M.Si meminta agar masyarakat yang memiliki dokumen sah mengenai lahan tersebut segera menyerahkan salinan kepada pemerintah untuk diverifikasi.













