Banda Aceh , sinar sergai com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh secara tegas menyatakan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba, penggunaan Handphone (HP), dan berbagai barang terlarang lainnya melalui penandatanganan Komitmen Bersama yang dilaksanakan secara virtual dan terpusat pada hari Senin, 20 Oktober 2025.
Kegiatan penting ini dipimpin langsung dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dari Jakarta, serta diikuti secara daring oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia. Dari Kanwil Ditjenpas Aceh, acara ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, beserta para pejabat struktural dan seluruh pegawai Kanwil, yang bertempat di Aula Bangsal Garuda Kanwil Ditjenpas Aceh.
Penandatanganan Komitmen Bersama ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya di Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata kesungguhan petugas Pemasyarakatan dalam menjaga integritas dan profesionalitas.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan pentingnya implementasi komitmen ini secara berkelanjutan.
“Terima kasih kepada seluruh UPT yang telah melaksanakan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Komitmen ini bukan hanya tertulis, tapi aksi nyata yang ditekankan secara berkala,” tegas Mashudi.
“Kami kembali menekankan agar tidak terjadi pelanggaran keamanan sehingga tidak terjadi peredaran handphone, pungli, dan narkoba (HALINAR), serta penipuan terhadap Warga Binaan. Kami ingatkan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap Warga Binaan. Apabila masih terjadi pelanggaran, akan diterapkan evaluasi dan hukuman disiplin,” tambahnya.
Menanggapi arahan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyatakan kesiapan jajarannya di Aceh untuk melaksanakan komitmen tersebut.













