Pengadilan Niaga Medan Menangkan IWO di Gugatan Kekayaan Intelektual – Laman 2 – Sinarsergai
DaerahMedan

Pengadilan Niaga Medan Menangkan IWO di Gugatan Kekayaan Intelektual

×

Pengadilan Niaga Medan Menangkan IWO di Gugatan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

 

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

 

“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *