BARA HATI Gelar Konferensi Pers di Sobat Café: Desak Hukuman Berat DJ Tata Nabila Cs dan Minta Kapolri Turun Tangan – Sinarsergai
Medan

BARA HATI Gelar Konferensi Pers di Sobat Café: Desak Hukuman Berat DJ Tata Nabila Cs dan Minta Kapolri Turun Tangan

×

BARA HATI Gelar Konferensi Pers di Sobat Café: Desak Hukuman Berat DJ Tata Nabila Cs dan Minta Kapolri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menggelar konferensi pers di Sobat Café, Jalan Adam Malik, Pematangsiantar, untuk menyampaikan Surat Terbuka Nomor: 012/ST-BARA-HATI/X/2025 yang berisi desakan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kasus narkotika DJ Tata Nabila Cs serta pembiaran tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar. Acara yang dihadiri oleh pengurus, aktivis mahasiswa, dan sejumlah awak media itu berlangsung dengan penuh keprihatinan atas vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus narkoba yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam surat terbuka tersebut, Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menjatuhkan vonis hanya 2 tahun 6 bulan penjara kepada DJ Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat. Padahal, para terdakwa terbukti memiliki barang bukti 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi, serta berperan aktif dalam jaringan pengedar narkoba. “Vonis ini terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera,” tegas Zulfikar dalam konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut, BARA HATI menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan keberanian dan integritas tinggi mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Zulfikar, langkah hukum yang diambil Jaksa Ester adalah wujud nyata perjuangan untuk menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia agar bebas dari intervensi dan permainan oknum-oknum tertentu. “Kami berdiri bersama Jaksa Ester. Ia adalah simbol keberanian di tengah arus tekanan,” ujarnya lantang.

Selain mendukung langkah hukum banding, BARA HATI juga mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menelaah kembali seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran etik atau intervensi yang mencederai keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *