“Dana hibah sebutnya lagi, sangat rawan dalam penggunaannya dan bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu dalam pengelolaannya.
Sepengetahuannya, pemberian dana hibah itu dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh kepala daerah dan penerima hibah. Dan Alokasi anggaran hibah untuk penerima yang direncanakan harus tercantum dalam APBD dengan nama dan besarannya.
Kemudian sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa
dana hibah diberikan secara selektif dan tidak terus-menerus, dengan tujuan membantu masyarakat yang mengalami risiko sosial.Tegasnya. (tim)













