ALISSS Dan DPW LIRA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rabat Beton di Desa Silau Padang – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

ALISSS Dan DPW LIRA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rabat Beton di Desa Silau Padang

×

ALISSS Dan DPW LIRA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rabat Beton di Desa Silau Padang

Sebarkan artikel ini

Kemudian UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tegasnya.

Sedangkan Ketua Umum ALISSS Zuhari menuturkan, dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara, seperti korupsi, harus diusut dan diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Tebing Tinggi, guna penegak menjaga stabilitas, keadilan, dan kepercayaan publik.

Nah, sebagaimana kita ketahui bahwa perilaku yang kita duga melawan hukum itu mesti ditindaklanjuti dan proses secara hukum siapa pun orangnya, termasuk oknum kepala Desa Silau Padang. Sebab, proses hukum ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku berupa sanksi pidana dengan kurungan badan (penjara). Dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Ujar Zuhari.

Turut hadir saat menyampaikan Dumas tersebut Gubernur LIRA Sumut H. Rizaldi Mavi. (tim)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *