Aceh Timur, sinar sergai com. Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka berinisial IR, 36 tahun, Wiraswasta, warga, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, SA, 41 tahun, Wiraswasta, warga Kecamatan Peureulak Timur dan DE, 32 Wiraswasta, warga Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu, (22/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 920,49 gram (bruto).
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menjelaskan saat Konferensi Pers, pada Selasa, (28/10/2025), bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkotika jenis sabu pada sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur.
“Dari informasi tersebut dilakukan pendalaman yang selanjutnya dilakukan pemantauan di sekitar lokasi. Pada hari Rabu, (22/10/2025) pagi sekira pukul 15.00 WIB anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan gubuk yang di dalamnya terdapat ketiga tersangka di atas dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna merah yang didalamnya tedapat bungkusan plastik bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 920,49 gram (bruto),” ungkap Kapolres.
Disebutkan, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah bong (alat pengisap sabu) serta 1 (satu) buah korek gas. Yang mana alat alat itu bekas digunakan untuk mencoba sabu tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4850 UAP.
“Disamping itu pada saat penggerebekan terdapat 2 (pelaku) yang melarikan diri yakni MY warga Kecamatan Peureulak Timur. Yang mana MY adalah pemilik sabu dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta satu orang lagi yang melarikan diri adalah calon pembeli sabu,” sebut Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing masing, diantaranya; Tersangka IR sebagai pemilik sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4850 UAP yang digunakan oleh MY untuk membawa sabu ke lokasi transaksi. Sedangkan tersangka SA berperan sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya transaksi. Dan untuk tersangka DE dijadikan sebagai penjamin transaksi sabu. Yang mana transaksi akan dilakukan oleh MY dengan penyandang dana dari tersangka DE yang berada di Jakarta berjumlah 15 kilogram.













