Nilai Ganti Rugi Dipersoalkan, Wagub Aceh Fasilitasi Dialog Pemilik Lahan Tol Sibanceh – Sinarsergai
AcehDaerah

Nilai Ganti Rugi Dipersoalkan, Wagub Aceh Fasilitasi Dialog Pemilik Lahan Tol Sibanceh

×

Nilai Ganti Rugi Dipersoalkan, Wagub Aceh Fasilitasi Dialog Pemilik Lahan Tol Sibanceh

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh , sinar sergai com. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menggelar pertemuan dengan pemilik lahan garapan yang belum menerima ganti rugi tanam tumbuh di kawasan proyek Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Padang Tiji–Seulimuem. Pertemuan berlangsung di Warkop SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Rabu (29/10/2025).

Sebelum pertemuan, Fadhlullah meninjau langsung sejumlah titik lokasi lahan garapan masyarakat yang masih belum terbebaskan. Dari peninjauan itu, ia menemukan berbagai informasi baru terkait permasalahan pembebasan lahan yang sebelumnya belum terungkap.

“Hari ini kami hadir lengkap dengan semua pihak terkait. Kami ingin mencari solusi terbaik agar pembangunan tol di seksi Padang Tiji–Seulimuem, yang sudah terkendala selama dua tahun, bisa segera terselesaikan,” ujar Fadhlullah.

Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan beragam keluhan dan alasan belum menyetujui pembebasan lahan. Salah satu keluhan utama adalah mengenai nilai ganti rugi yang dinilai terlalu rendah.

Ayah Musa Ibrahim, salah satu pemilik lahan, menuturkan bahwa harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah tidak sebanding dengan nilai sebenarnya.
“Harga per meter tanah kami dihargai Rp10 ribu, bahkan ada yang hanya Rp7 ribu. Ada juga satu persil yang dinilai cuma Rp17 ribu. Kami berharap pemerintah meninjau ulang agar nilainya lebih layak,” ungkapnya.

Ayah Musa menambahkan, ia telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1980-an, berdasarkan izin yang diteken Bupati Pidie kala itu, Diah Ibrahim.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menegaskan bahwa penetapan nilai ganti rugi bukan ditentukan secara sepihak.
“Penilaian harga tanaman tumbuh dilakukan berdasarkan ketentuan resmi, dengan mempertimbangkan lokasi dan jenis tanaman yang ada,” jelasnya.

Fadhlullah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan menggelar rapat lanjutan pada Kamis (30/10/2025). Rapat tersebut akan mempertemukan langsung perwakilan masyarakat dengan para pengambil keputusan di tingkat pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta melibatkan Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *