Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Ekstasi di Wilayah Tanah – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Ekstasi di Wilayah Tanah

×

Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Ekstasi di Wilayah Tanah

Sebarkan artikel ini

Kasat Narkoba menjelaskan modus operandi para pelaku saat dilakukan penangkapan. “Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan dan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 10 butir ditemukan dari pelaku Wilson Jansen Sitorus,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Yang menarik perhatian petugas adalah bahwa narkotika yang diamankan ternyata berasal dari jaringan peredaran di Kabupaten Asahan. “Menurut pelaku Wilson Jansen Sitorus, narkotika jenis ekstasi tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Yudi, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” ungkap Kasat Narkoba mengungkap mata rantai peredaran narkoba lintas kabupaten.

Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah administratif. Pelaku utama yang berasal dari Kabupaten Asahan membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Simalungun untuk diperjualbelikan, membuktikan adanya jaringan peredaran narkoba antar kabupaten yang harus diberantas.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 10 butir narkotika jenis ekstasi warna pink merek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram, satu unit handphone merek Samsung warna hijau toska, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkotika.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kasat Narkoba menegaskan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. “Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya. Tidak peduli dari mana asalnya, siapa pelakunya, dan jenis narkoba apa yang diedarkan, kami akan terus menindak tegas,” ucap Kasat Narkoba dengan penuh ketegasan.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *